REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menjembatani kasus tanah milik warga Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa yang diduga diserobot pengembang PT CR.
"Pengembang sanggup menyelesaikan administrasi pertanahan dan berjanji hingga 6,5 bulan ke depan," kata Camat Cikupa Hendar Suhendar di Tangerang, Selasa (5/5).
Hendar mengaku telah melakukan musyawarah kedua pihak yakni pengembang dan warga pemilik lahan untuk menyelesaikan dan memberikan ganti rugi. Pernyataan itu terkait pengembang PT CR membangun kawasan bisnis di Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa dan mengajak sekitar 50 kepala keluarga (KK) pemilik lahan belasan hektare dengan cara tukar guling (ruislag).
Namun dalam perjanjian tukar guling yang dilakukan pertengahan 2013, pengembang telah membayar rumah. Sedangkan tanah ditentukan kemudian yang jaraknya tidak terlalu jauh dari rumah asal.
Sementara warga sudah berupaya untuk meminta lahan pengganti tersebut, tapi tidak dipenuhi pengembang dengan berbagai alasan. Belakangan, Senin (4/5) puluhan warga mendatangi kantor Kecamatan Cikupa menuntut kejelasan lahan yang dijanjikan tersebut kepada pengembang.
Dia mengatakan pengembang sedang mengurus perizinan dan berjanji akan mematuhi kesepakatan semula dengan warga pemilik lahan. "Kami juga mengancam tidak memberikan izin bila lahan warga belum diberikan sesuai perjanjian awal," katanya.
Dia menambahkan penyerahan lahan pengganti milik warga itu nantinya telah memiliki sertifikat dan saat ini sedang dalam penyelesaian di kantor pertanahan setempat.