Selasa 05 May 2015 16:45 WIB

Besok, Tim Pengacara Novel Laporkan Bareskrim ke Ombudsman

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Penyidik KPK Novel Baswedan berusaha menghindar dari kejaran wartawan usai menggeledah kediaman H Chodin di Jalan Sidorame, Surabaya, Jatim, Kamis (19/3) malam.
Foto: Antara/Bima
Penyidik KPK Novel Baswedan berusaha menghindar dari kejaran wartawan usai menggeledah kediaman H Chodin di Jalan Sidorame, Surabaya, Jatim, Kamis (19/3) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pengacara Novel Baswedan akan melaporkan dugaan maladministrasi atas penangkapan dan penahanan terhadap penyidik KPK itu. Laporan akan dilayangkan oleh tim kuasa hukum Novel ke Ombudsman RI, Rabu (6/5).

Ketua tim pengacara, Muji Kartika Rahayu mengatakan, laporan ke Ombudsman merupakan langkah hukum selanjutnya setelah upaya praperadilan. Dua upaya hukum ini dinilai paling relevan atas perlakuan sewenang-wenang dari Bareskrim Polri kepada Novel Baswedan.

"Besok Rabu (6/5) pukul 11.00 WIB kita laporkan ke Ombudsman," kata Muji saat dihubungi, Selasa (5/5).

Menurut dia, semua persiapan dan berkas untuk aduan ke Ombudman telah dilengkapi oleh tim pengacara. Adanya maladministrasi terkait surat penangkapan dan penahanan menjadi alasan utama untuk mengadu ke lembaga pengaduan publik tersebut. Sebab di balik itu, kata Muji, ada dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Kita bisa lihat bersama secara gamblang adanya maladministrasi surat penangkapan, penahanan, dan juga abuse of power di situ yang dilakukan kepolisian," ujar aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ini.

Sebelumnya, tim pengacara Novel mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/5). Gugatan tersebut karena penangkapan yang dilakukan kepada Novel dinilai sewenang-wenang.

Selain itu, penyitaan barang-barang pribadi milik Novel dinilai tak terkait dengan kasus yang dituduhkan terhadap mantan anggota Polri itu. Menurut tim pengacara, penangkapan tersebut bukan bertujuan untuk penegakan hukum.

Hal itu terlihat dari penangkapan dan penahanan didasarkan atas kasus yang disangkakan kepada Novel Baswedan atas nama korban Mulya Johani alias Aan dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) dan (3).

Namun faktanya, yang dijadikan dasar dalam melakukan penangkapan justru Surat Perintah Penyidikan lain yang memuat Pasal yang berbeda yaitu Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 442 juncto Pasal 52 KUHP.

Kemudian, dasar dikeluarkannya surat perintah penangkapan dan penahanan salah satunya adalah Surat Perintah Kabareskrim Nomor Sprin/1432/Um/IV/2015/Bareskrim tertanggal 20 April 2015. Hal ini tidak lazim karena dasar menangkap maupun menahan adalah Surat Perintah Penyidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement