REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Satuan Narkoba Polda Jawa Barat menggerebek sebuah rumah yang berada di Kampung Pasat Kemis, Desa Manggahan, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, pada Selasa (5/5) pagi. Di rumah berdinding bilik bambu itu, petugas menemukan ganja sebanyak 200 kilogram.
Barang haram tersebut sedianya akan diedarkan oleh Bandar narkoda ke sejumlah kabupaten/kota di Jabar. Selain mengamankan ratusan kilo gram ganja, polisi juga menangkap dua tersangka yaitu YM (25 tahun) dan AM (30).
Keduanya ditangkap polisi hendak melakukan transaksi ganja di dekat Gerbang Tol Buahbatu, Kota Bandung, Senin malam (4/5), pukul 23.00 WIB. Setelah ditangkap, polisi melakukan penggeledahan terhadap rumah yang disewa tersangka untuk menyimpan ganja.
"Saat ditangkap, kedua tersangka kedapatan membawa sembilan kilogram ganja siap edar," kata Wadiresnarkoba Polda Jabar, AKBP Wisnu Hermawan.