Selasa 05 May 2015 12:38 WIB

Penuhi Panggilan KPK, Jero Yakin tak Bakal Ditahan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Indah Wulandari
Mantan menteri ESDM Jero Wacik tiba di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/2).
Foto: Antara
Mantan menteri ESDM Jero Wacik tiba di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/2).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.

Jero tiba di gedung lembaga antikorupsi itu pukul 10.50 WIB, Selasa (5/5).

Politikus Partai Demokrat itu percaya diri tak akan ditahan KPK. Dia merasa, tidak ada alasan kuat bagi lembaga pimpinan Ruki itu untuk menahannya. Jero mengklaim telah memenuhi syarat untuk tidak ditahan.

"Saya memenuhi kriteria itu," kata dia sebelum memasuki gedung KPK.

Menurutnya, penahanan terhadap tersangka diperlukan jika yang bersangkutan dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan. Ia mengklaim dirinya tidak masuk dalam kriteria tersebut.

"Tentu ini harus berlaku umum. Hari ini saya memenuhi pemanggilan sebagai wujud kooperatif dan taat hukum," ujar mantan menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu.

Jero kemudian bergegas dan memasuki gedung KPK. Dia berjanji akan memberikan keterangan lengkap usai diperiksa. "Nanti tunggu selesai pemeriksaan, saya akan berikan penjelasan," kata dia.

Jero sebelumnya telah dipanggil KPK beberapa kali. Namun, dalam panggilan sebagai tersangka, Jero tak pernah hadir.

Dia selalu beralasan, ketidakhadirannya lantaran sedang dalam proses gugatan praperadilan. Pekan lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal Sihar Purba memutus untuk menolak gugatan Jero.

Seperti diketahui, Jero terjerat dua kasus di KPK. Pertama, dia disangka dalam kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan di Kementerian ESDM.‎

Jero diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mela‎kukan pemerasan dan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri (DOM) yang lebih besar saat menjadi menteri ESDM.

Dalam kasus di ESDM, Jero Wacik diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP.

Sementara di kasus yang ke dua, Jero ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2008-2011). Dugaan korupsi terkait penggunaan anggaran di Kemenbudpar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement