Selasa 05 May 2015 12:34 WIB
Kasus Novel Baswedan

Pengamat: Jokowi Sebaiknya tak Intervensi Kasus Novel

Rep: c32/ Red: Bilal Ramadhan
  Penyidik KPK Novel Baswedan bersama sejumlah tim kuasa hukumnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/5).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Penyidik KPK Novel Baswedan bersama sejumlah tim kuasa hukumnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Pengamat hukum, Chudry Sitompul dari Universitas Indonesia (UI) menilai Jokowi tidak boleh melakukan intervesi dalam proses penyidikan. Hal tersebut ia utarakan terkait dengan Jokowi yang meminta kepada Polri untuk membebaskan Novel Baswedan dengan melakukan penangguhan penahanan.

“Sebenarnya secara teknis penyidikan pengadilan, pemerintah memberikan perintah terkait dengan proses penyidikan itu,” kata Chudry kepada ROL, Selasa (5/4).

Menurutnya, jika ada hal tersebut maka ditakutkan aka nada intervesi dalam menentukan hasil penyidikan yang dilakukan oleh lembaga hukum, dalam hal ini Polri. Namun, masih menurut Chudry, jika pemerintah meminta kepada Polri sebagai kepala Negara untuk menangguhkan Novel terkait penahanannya maka hal tersebut boleh saja dilakukan.

“Tapi tentu saja ini dikembalikan lagi kepada Kapolri untuk membuat keputusan seperti yang diminta Jokowi atau tidak,” katanya.

Menurutnya, apa yang dilakukan Jokowi hanya sebuah permintaan kepada Kapolri. Namun jika hal tersebut menjadi dasar dari keputusan Kapolri untuk memberikan penangguhan kepada Novel tentunya hal tersebut malah menjadi intervesi.

“Semua hasil penyidikan seharusnya sesuai proses hukum yang dilakukan Polri, bukan pemerintah,” jelas Chudry.

Diketahui sebelumnya, setelah penangkapan Novel Baswedan pada Jumat (1/5) Jokowi sempat meminta kepada Kapolri untuk membebaskan Novel. Hal tersebut ia perintahkan untuk melakukan penangguhan kepada Novel dan bisa menjalankan proses hukum secara transparan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement