Selasa 05 May 2015 09:16 WIB

Izin 12 Perusahaan Penempatan TKI Dicabut

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Satya Festiani
Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri saat diwawancarai sejumlah wartawan di balai besar pengembangan latihan kerja dalam negeri, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Kamis (19/3). (foto : Septianjar Muharam)
Foto: Republika/Septianjar Muharam
Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri saat diwawancarai sejumlah wartawan di balai besar pengembangan latihan kerja dalam negeri, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Kamis (19/3). (foto : Septianjar Muharam)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 12 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dicabut per Senin (4/5). Pencabutan dilakukan karena 12 PPTKIS tersebut melakukan berbagai pelanggaran berat.

“Secara umum, pelanggaran yang banyak dilakukan PPTKIS yang dicabut izinnya itu adalah memiliki sarana dan prasarana penampungan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tidak layak, misalnya tempat tidur atau kamar mandi yang tidak memadai,” ujar Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, di Jakarta, Senin.

Selain itu, pelanggaran yang sering dilakukan adalah melakukan pengiriman TKI ke negara penempatan yang statusnya masih moratorium. Pelanggaran lainnya adalah pemalsuan sertifikat pelatihan TKI yang seharusnya sesuai peraturan yang ada. Begitu juga kasus pemalsuan umur calon TKI, hasil rekam medis, dan kelengkapan dokumen diri lainnya yang tidak sesuai dengan data asli dari TKI.

“Pencabutan ini adalah bentuk pembenahan tata kelola dan kelembagaan PPTKIS. Kita takkan membiarkan PPTKIS melakukan pelanggaran aturan dan merugikan para TKI yang hendak bekerja ke luar negeri,” ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan dari Oktober 2014- Mei 2015, Menaker tercatat telah mencabut 42 PPTKIS, termasuk 12 PPTKIS. Adapun 12 PPTKIS yang dicabut izinnya adalah PT Banu Nusa Utama, PT Aulila Duta Pratama,PT Bina Karya Welastri, PT Profilindo Adi Perdana, PT Youmba Biba Abadi, PT Almas Corp. Kemudian PT Baraja Gita Putra, PT Yousef Indo Dawa, PT Fauzi Putra Hidayat, PT Jauhara Perdana Satu, PT Cemerlang Tunggal Inti Karsa, dan PT Mega Buana Citra Masindo. Dengan adanya pencabutan izin 12 PPTKIS, saat ini tercatat jumlah PPTKIS adalah 503 PPTKIS.

Hanif menyebut tindakan tegas kepada PPTKIS yang melakukan pelanggaran berat dan merugikan para calon TKI yang hendak bekerja ke luar negeri itu merupakan bentuk penegakan hukum yang dilakukan pemerintah. "Diharapkan hal ini mampu memberikan efek jera bagi perusahaan lainnya sehingga kesalahan serupa tidak terulang lagi," kata Hanif.

Dalam penjelasannya Menaker Hanif mengatakan Kemnaker terus melakukan pembenahan terhadap sistem penempatan dan perlindungan TKI dengan mengeluarkan berbagai regulasi. Termasuk  terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Permanaker tersebut memberikan aturan ketat terhadap Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS).       

"Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah ditetapkan blacklist selama lima tahun terhadap penanggung jawab PPTKIS yang sudah dicabut SIUP nya karena melakukan pelanggaran berat," kata Hanif. Pihaknya juga telah melakukan penghapusan beban TKI atas biaya penempatan bagi PPTKIS maupun pihak agency. Aturan tersebut nantinya memberikan keringanan terhadap TKI yang ingin bekerja di luar negeri.

 

“Setidaknya, mengurangi pengeluaran biaya yang dibebankan kepada TKI,” ujarnya. Hanif mengatakan, pemerintah juga  merespon usulan penghapusan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) atas keinginan seluruh TKI dengan  memberlakukan E-KTKLN. Langkah tersebut menjadi terobosan untuk memberantas praktik calo dan pungutan liar.

“Kita akan gunakan E-KTKLN melalui finger print. Ini karena KTKLN yang fisiknya kartu dan dianggap rawan. Makanya, kemudian dihapus dan datanya tetap dipertahankan dan prosesnya melalui finger print,” ujarnya.

Hal lainnya yang dilakukan adalah mendorong pelayanan satu atap. Upaya pemerintah ini nantinya menjadikan pelayanan yang sederhana dan murah serta perbaikan di tingkat kelembagaan terus dilakukan. Mulai petugas rekrut TKI merupakan karyawan organik PPTKIS. Dengan begitu, meminimalisir adanya permainan calo dalam perekrutan TKI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement