Senin 04 May 2015 22:15 WIB

Kasus Novel Baswedan Jadi Momentum Audit Kinerja Penyidik Polri

Rep: c23/ Red: Bilal Ramadhan
Penyidik KPK Novel Baswedan di Bareskrim Polri, Sabtu (2/5).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Penyidik KPK Novel Baswedan di Bareskrim Polri, Sabtu (2/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Novel Baswedan, Asfinawati, meminta Kapolri Badrodin Haiti dan Presiden Joko Widodo mengaudit kinerja tim penyidik terhadap kasus Novel. Karena menurut Asfinawati, terdapat kejanggalan dalam penangkapan dan penahanan Novel, di antaranya perubahan pasal yang disangkakan dan surat penahanan kliennya.

"Dalam surat penahanan Novel ada peraturan Kabareskrim, padahal biasanya tidak ada. Ini patut dipertanyakan, siapa sebenarnya yang didengarkan Dirpidum (Direktur Pidana Umum dalam kasus Novel," papar Asfinawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/5).

Asfinawati menambahkan audit internal ini sebisa mungkin harus dilakukan Kapolri. "Dan Presiden harus mengawasi proses audit tersebut," ujarnya.

Anggota tim kuasa hukum Novel lainnya, Muji Kartika Rahayu mengatakan, kasus Novel Baswedan jadi momentum untuk Polri lakukan reformasi organisasinya sendiri. Dan, lanjutnya, reformasi dan audit kinerja memang harus dilakukan sendiri oleh Kapolri.

Jika Kapolri tidak mampu, Muji menilai, Presiden yang harus turun tangan untuk melakukannya. Muji juga menjelaskan jika setelah audit ditemukan indikasi pembangkangan, dia menyerahkan nasib Kabareskrim pada Kapolri dan Presiden. "Itu terserah Kapolri dan Presiden saja," katanya

Karena menurut Muji,  tindakan penyidik Bareskrim telah berbeda haluan dengan perintah Presiden. Atas fakta tersebut, lanjutnya, Kapolri dan Presiden seharusnya melakukan audit kinerja. "Kita tunggu tindakan Presiden dan Kapolri selanjutnya," jelasnya lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement