Senin 04 May 2015 19:48 WIB

BNN Banten Bekuk Delapan Pemuda Saat Razia Pekat

Rep: C81/ Red: Djibril Muhammad
logo BNN
logo BNN

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Petugas Gabungan dari Badan Narkotika Provinsi (BNP) bersama Satpol PP Provinsi Banten, Satpol PP Kabupaten Serang, Satpol PP Kota Serang, Denpom III/4 Serang, Provos Satuan dan Propam Polres Serang berhasil mengamankan delapan pemuda yang diduga mengonsumsi narkoba.

Kedelapan pemuda tersebut diamankan petugas dalam operasi penyakit masyarak (pekat) yang rutin dilakukan tim gabungan. Dalam operasi ini, petugas menyisir tempat-tempat hiburan malam yang diduga sarang narkoba.

"Sasaran kita adalah rumah makan yang disulap menjadi tempat-tempat hiburan malam yang disinyalir sering dikunjungi oknum (aparat) dan masyarakat," kata Dandenpom III/4 Serang Letkol CPM E Agustian, Serang, Sanin (4/5).

Dalam razia gabungan tersebut, tercatat nama-nama yang positif menggunakan narkoba. Mereka adalah Ade (Serang), Endi (Anyer), Dika (Anyer), Tanti Aptiantika (Serang), Maharani (Serang), Faisal (warga Serang), Oman (warga Serang) dan Nikmatulloh (Anyer) yang telah diserahkan ke BNP Banten untuk segera ditangani.

Selain itu, dalam razia yang digelar pada pukul 23.00 WIB, Minggu (3/5), hingga pukul 03.00 Senin (4/5) dini hari ini, petugas juga mendata 56 orang yang tidak memiliki identitas.

Sedangkan dari tempat hiburan dan kontrakan, petugas gabungan berhasil mengamankan barang bukti lainnya, yaitu berupa 84 botol miras dan juga miras oplosan dengan berbagai merek.

Sementara, target operasi sendiri adalah semua masyarakat dari berbagai kalangan, mulai dari warga sipil, hingga oknum aparat, baik oknum kepolisian maupun oknum tentara.

"Kita sisir tempat-tempat seperti ini, karena dari sini biasanya pelanggaran oknum aparat ataupun masyarakat terjadi. Dan ini tentu akan merugikan aparat atau masyarakat itu sendiri. Jika kedapatan (oknum aparat konsumsi narkoba), kita akan kenakan tata tertib prajurit yang berlaku," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement