REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten mengamankan dua orang diduga pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba jenis tembakau gorila (Gorila Syntetic Cannabinoids) serta barang bukti beberapa bungkus plastik berisi tembakau gorila.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Banten Ahmad F Hidayanto di Serang, Selasa mengatakan, dua orang yang diduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis tembakau gorila tersebut diamankan petugas BNN Banten dari wilayah Kecamatan Kasemen Kota Serang.
Dua orang yang diduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran tembakau gorilas tersebut berinisial RM dan TH asal Kecamatan Kasemen Kota Serang.
"Kami sudah mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti dari RM alias Tole dan TH alias Abah," kata Ahmad.
Ia mengatakan, adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu bungkus plastik hitam ukuran besar berisi tembakau gorila dengan berat kurang lebih 2.000 gram, satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi tembakau gorila dengan berat sekitar 13,266 gram, satu bungkus platisk klip bening ukuran sedang berisi tembakau gorila dengan berat sekitar 14,433 gram dan satu telepon selular.
"Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider 111 ayat (2) Undang-undang no 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Ahmad dalam siaran pers-nya.
Ia mengatakan, tembakau jenis gorila sudah termasuk narkotika golongan satu yang terlampir di nomor urutan 88 dalam Permenkes No 02 Tahun 2017tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan terungkapnya jaringan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan 1 tembakau gorila di wilayah Kasemen Serang ini, maka kurang lebih 8.000 anak bangsa terselamatkan dari bahaya narkotika," katanya.