Senin 04 May 2015 21:15 WIB

Kuasa Hukum Tersangka Kasus UPS Ajukan Penangguhan Penahanan

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
Borgol, ilustrasi
Foto: Blogspot
Borgol, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengacara tersangka pengadaan 25 paket Uninterruptible Power Supply (UPS), Alex Usman, Eri Rossatria bersama Ahmad DJ Affandi mendatangi Bareskrim Polri. Kedatangannya untuk berkoordinasi terkait rencana permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

"Karena kondisi kesehatan," ujar Eri, saat menjelaskan alasan melakukan penangguhan penahanan, di Bareskrim Polri, Senin (4/5).

Eri berencana mengajukan penangguhan selama 20 hari. Menurut Eri, klienng saat ini sedang menderita penyakit lambung. Meskipun kepolisian juga sudah ada dokter namun, kata Eri, pihaknya tetap harus dikawal.

Penyidik, kata Eri, merespon cukup baik rencana permohonan penangguhan tersebut. Meskipun permohonannya nantinya belum tentu dikabulkan. Pada Kamis (30/4) malam, Alex dijemput paksa oleh penyidik Bareskrim Polri di Rumah Sakit Siloam, Jakarta Barat. Alex kemudian dibawa ke Bareskrim dan langsung dilakukan penahanan dalam waktu 20 hari.

Alex ditetapkan tersangka dalam kasus UPS pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2014 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selain Alex, Zaenal Soleman juga termasuk orang yang ditetapkan tersangka.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement