Senin 04 May 2015 18:14 WIB
Kasus Novel Baswedan

JK Dukung Langkah Hukum Novel

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Citra Listya Rini
Jusuf Kalla
Foto: Antara/Andika Wahyu
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap Polri. Gugatan ini dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/5).

Wakil Presiden Jusuf Kalla pun turut memberikan dukungannya terhadap langkah hukum penyidik KPK ini. Menurut dia, upaya hukum ini diambil agar permasalahan yang menjeratnya lebih jelas.

"Bagus, bagus. Itu aja. Iya betul, sudah bagus. Supaya jelas masalahnya," kata Kalla di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (4/5).

Novel Baswedan pun menilai upaya hukum yang dilakukan oleh Mabes Polri merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya. Namun, JK kembali menegaskan, kriminalisasi merupakan kasus yang hanya dibuat-buat saja.

Sebelumnya, menurut tim pengacara Novel Baswedan, Bahrain, pengajuan gugatan praperadilan dilakukan terkait atas upaya penangkapan dan penyitaan aset dan barang pribadi Novel.

Bahrain menilai terdapat banyak kejanggalan yang terjadi ketika Novel ditangkap di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara hingga barang-barang pribadi Novel yang disita penyidik.

Novel dijadikan tersangka atas kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu pada 2004 silam. Kasusnya pun sempat ditunda pada 2012 atas permintaan mantan Presiden SBY. Namun, kasus ini kembali diusut oleh Polda Bengkulu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement