Senin 04 May 2015 06:31 WIB

'TNI di Bawah Kemenhan, Polri Harus di Bawah Kemendagri'

Aktivis antikorupsi Dahnil Anzar Simanjuntak.
Foto: Twitter
Aktivis antikorupsi Dahnil Anzar Simanjuntak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kekuasaan luar biasa yang dimiliki Polri mengundang aktivis antikorupsi untuk menyuarakan reformasi di internal lembaga penegak hukum tersebut. Aktivis antikorupsi Dahnil Anzar Simanjuntak melihat, kesewenang-wenangan yang dilakukan petinggi Polri, menunjukkan lebih baik lembaga tersebut ditata ulang.

Ketua umum Pemuda Muhammadiyah itu membandingkan posisi TNI dan Polri yang tidak seimbang. Saat ini, TNI berada di bawah Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Sementara, Polri menjadi lembaga di bawah langsung presiden RI.

"Revisi UU kepolisian. Polisi harus dibawah Kementerian dalam NEGERI. Wong TNI Saja dibawah Kemenhan," katanya melalui akun Twitter, @Dahnilanzar.

Juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil Haris Azhar mendukung dilakukannya proses evaluasi Polri. Dia juga mendorong Presiden Jokowi agar mengevaluasi kewenangan pemolisian. Proses itu bisa dilakukan oleh sebuah komite adhoc yang bertanggung jawab kepada Presiden.

"Proses dilakukan selama enam bulan. Tugas pemolisian didistribusikan kepada sejumlah lembaga atau institusi lain selama enam bulan saja, seperti tugas lalu lintas diberikan kepada LLAJR, tugas keamanan kepada TNI dan Satpol PP; pelayanan publik kepada Kementerian Dalam Negeri; Tugas penegakan hukum kepada Kejaksaan Agung, dan lain-lain," ujar Haris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement