REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Kapolda Banten Brigjen Boy Rafly Amar mengatakan, bahwa anggota polisi yang terlibat peredaran narkoba akan dipidanakan. “Kalau alat buktinya cukup maka bisa diproses pidana," kata Kapolda Banten, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, Serang (2/5).
Berdasarkan hasil pengembangan kasus narkoba dari tertangkapnya mantan wakil ketua DPRD Provinsi Banten periode 2009-2012, Jayeng Rana, Polda Banten menangkap Bripka EK yang merupakan oknum anggota Polda Banten yang diduga merupakan penyedia narkoba ke Jayeng.
Boy mengaku kasus ini hanya melibatkan satu anggota Polda Banten. Saat ini anggota tersebut masih diperiksa. “Anggota hanya satu yang diduga terkait. Saat ini sedang dalam pemeriksaan,” tegasnya.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatan oknum anggota polisi yang ditangkap atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut, polisi menjerat pelaku dengan pasal 127 dan 147 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan anacaman 4 tahun penjara.