Sabtu 02 May 2015 19:00 WIB
Kasus Novel Baswedan

Usai Pertemuan KPK-Polri, Novel Tetap Sebut Ada Upaya Kriminalisasi

Rep: C36/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Penyidik KPK, Novel Baswedan, bersama sejumlah tim kuasa hukumnya usai mendandatangani surat berita acara penangguhan penahanan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/5).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Penyidik KPK, Novel Baswedan, bersama sejumlah tim kuasa hukumnya usai mendandatangani surat berita acara penangguhan penahanan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik KPK, Novel Baswedan, memilih tidak menegaskan adanya upaya kriminalisasi Polri terhadap dirinya. Saat jumpa pers dengan awak media, Sabtu (2/5) petang, Novel hanya menyebutkan satu kali kata "kriminalisasi".

Novel, yang saat itu mengenakan kemeja biru tetap tenang menghadapi awak media. Sesekali ia tersenyum. Namun, beberapa kali matanya sempat terlihat menerawang sebelum mengucapkan beberapa kalimat konfirmasi terkait tuduhan dan proses hukum yang menimpanya.

"Saya memandang ada upaya kriminalisasi terhadap saya. Namun, sebagai penyidik saya paham. Saya tetap akan menjalani segala proses hukum," jelasnya singkat.

Ketika awak media meminta keterangan bagaimana detail kriminalisasi itu, Novel enggan menanggapi. Awak media akhirnya mengalihkan pertanyaan kepada kronologis penangkapan Novel sejak awal hingga dibawa ke Bengkulu.

Namun, lagi-lagi, Novel hanya bercerita cukup singkat. Novel hanya bercerita, ia ditangkap sekitar Jumat dinihari. Kemudian dia dibawa ke Bengkulu untuk mengikuti proses pemeriksaan dan konstruksi kasus yang dituduhkan ke padanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement