Sabtu 02 May 2015 18:56 WIB
Kasus Novel Baswedan

Lima Pimpinan KPK Siap Pasang Badan Buat Novel

Rep: C15/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kapolri Jendral Badrodin Haiti (dua kanan) bersama Plt KPK, Taufiequrrachman Ruki (tiga kanan) didampingi JOhan Budi (kiri) dan Indrianto Senoaji (kanan) saat memberikan keterangan pers usai melakukan rapat di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/5).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kapolri Jendral Badrodin Haiti (dua kanan) bersama Plt KPK, Taufiequrrachman Ruki (tiga kanan) didampingi JOhan Budi (kiri) dan Indrianto Senoaji (kanan) saat memberikan keterangan pers usai melakukan rapat di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu kesepakatan antara KPK dan Polri dalam penangguhan penahanan Novel Baswedan adalah kelima pimpinan KPK. Salah satu pimpinan KPK, Johan Budi, mengatakan Novel tak perlu ditahan, sebab ia memastikan Novel akan mengikuti prosedur hukum yang ada.

"Jaminannya kami berlima, Novel pasti akan menghadapi semua proses hukum yang ada. Kami juga taat hukum, maka tidak perlu ada penahanan," ujar Johan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/5).

Hal tersebut juga diamini oleh Taufiqurrahman Ruki. Ia mengatakan KPK siap menghadapi proses hukum yang berjalan. Kedua belah pihak baik KPK maupun Polri juga sudah bersepakat untuk saling berkomunikasi dan menjalin kerjasama yang baik kedepannya.

Ruki memastikan tidak ada satu pegawai KPK yang kebal hukum. Jika ada tuduhan dan sangkaan yang menyerang anggota KPK maka akan dihadapi sebagaimana mestinya.

Novel pun mengamini, saat ditemui di Gedung KPK, Novel mengaku akan mengikuti semua proses hukum. Hanya saja, ia memang sempat terheran dengan tindakan yang dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Jumat (1/5) dini hari.

Ia ditangkap dan langsung ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua. Paginya, ia langsung dibawa ke Bengkulu tanpa didampingi oleh penasehat hukum.

Semula, maksud Bareskrim membawa Novel ke Bengkulu untuk melakukan rekonstruksi ulang dugaan penganiayaan terhadap salah satu pengusaha sarang burung walet di Bengkulu. "Saya menolak untuk melakukan rekonstruksi dan ikut ke Bareskrim sebenarnya, karena saya tidak didampingi kuasa hukum. tapi saya tetap ditahan," ujar Novel di Gedung KPK, Sabtu (2/5).

Saat ini Novel sudah kembali ke KPK dan akan bertolak ke Rumahnya. Ia resmi tak ditahan dan masih berstatus sebagai pegawai aktif KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement