REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pengamat tetap melihat ada nuansa politis dalam penangkapan Novel Baswedan oleh Bareskrim Polri pada Jumat (1/5). Menurut pengamat, peluang masyarakat dalam memandang kasus ini sebagai ajang 'balas dendam' Polri wajar terjadi.
Pengamat Hukum dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Noorhaidi Hasan mengatakan penangkapan Novel Baswedan sah secara hukum.
"Benar karena ada kasusnya. Namun, tidak bisa dipungkiri ada nuansa politis dalam penangkapannya. Mengapa baru sekarang dilakukan ?," ujarnya saat dihubungi ROL, Sabtu (2/5) siang.
Karena itu, ia menyarankan agar proses penangkapan ditindaklanjuti dengan proses peradilan jelas sesuai bukti-bukti yang ada.
Sementara pengamat Hukum dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, memaparkan hal serupa. Menurut dia, penangkapan Novel terlanjut dipahami publik sebagai ajang balas dendam.
"Terlepas dari soal pelemahan terhadap KPK, ada anggapan yang berkembang bahwa orang-orang bermasalah mesti dicopot. Secara berturut-turut bisa dilihat dari kasus Budi Gunawan, Abraham Samad dan kini Novel Baswedan," jelasnya.
Asep juga sepakat jika ada fakta hukum yang menjerat Novel dan bisa dijadikan bahan penguat penangkapan Polri. Kedua anggapan yang saling berseberangan ini, lanjut dia, sebaiknya diselesaikan lewat sistim peradilan.
"Pengadilan adalah jalan terbaik untuk mempertemukan persepsi Polri dengan persepsi Novel serta KPK. Namun, perlu diingat reputasi Polri akan dipertaruhkan dalam proses peradilan nanti," jelasnya.