REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri, membawa Novel Baswedan ke Bengkulu untuk dilakukan rekonstruksi. Novel diberangkatkan pada pukul 16.00 WIB menggunakan pesawat kepolisian.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, Polri mengupayakan penyelesaian kasus Novel berjalan dengan cepat. Dengan demikian, Novel bisa tidak ditahan dan diserahkan ke pengacaranya.
"Kita minta bantuan KPK untuk kooperatif sehingga bisa selesai persoalan ini," ujarnya di Mabes Polri, Jumat (1/5).
Badrodin menjelaskan, penangkapan dilakukan atas petunjuk dari kejaksaan. Jaksa, kata Badrodin, dalam petunjuknya meminta agar penyidik melakukan rekonstruksi dan tidak boleh diwakilkan.
Menurut Badrodin, penyelesaian kasus Novel juga dikejar oleh waktu. Pasalnya, jika kasus tersebut kadaluarsa maka, Polri juga bisa dituntut oleh pelapor.
Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Anton Charliyan menuturkan, rekonstruksi merupakan bentuk transparansi Polri. Selain itu, dilakukannya rekonstruksi hari ini juga untuk mempercepat penyelesaian kasus Novel.
Mengenai permintaan Presiden Joko Widodo dan KPK agar Novel tidak ditahan, Anton menyerahkan kepada pimpinan. "Itu urusan pimpinan," katanya.