Jumat 01 May 2015 11:35 WIB
Kasus Novel Baswedan

Bareskrim Tahan Novel Baswedan di Kelapa Dua

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Penyidik KPK Novel Baswedan.
Foto: Antara
Penyidik KPK Novel Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri memutuskan melakukan penahanan terhadap Novel Baswedan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebelumnya ditangkap di rumahnya di wilayah Jakarta Utara, pada Jumat (1/5) dinihari.

"Positif ditahan di Kelapa Dua," ujar kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, di Bareskrim Polri, Jumat.

Novel dibawa ke LP Mako Brimob, Kelapa Dua pukul 11.15 WIB dengan menggunakan baju tahanan dan tangan di borgol. Menurut Muji, penahanan dilakukan karena Novel menolak pemeriksaan akan dilanjutkan di Kelapa Dua.

Karena itu, kata Muji, penyidik akhirnya mengeluarkan surat perintah penahanan. Dalam saat bersamaan Novel juga menuliskan surat penolakan.

Dalam penolakan yang ditulis Novel, lanjut Muji, diantaranya karena tidak terdapat alasan yang jelas baik subyektif maupun objektif terkait penahanan.

Selain itu, penahanan juga ditolak oleh Novel karena hanya semata-mata menolak melanjutkan pemeriksaan dilanjutkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement