REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri, Komjen Budi Waseso mengatakan proses penangkapan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah sesuai dengan prosedur.
Bahkan menurutnya Novel Baswedan sudah mengetahui jika dirinya akan ditangkap.
"Sebab penangkapan merupakan permintaan Novel sendiri, yang bersangkutan minta ditangkap. ya kita tangkap," ujarnya, di Bareskrim, Jumat (1/5).
Menurutnya sebagai mantan penyidik, Novel mengetahui aturan hukum. Karena itu, Novel meminta untuk ditangkap. Komjen Budi Waseso melanjutkan, Polri sebagai pelayan yang baik memenuhi permintaan Novel.
Mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Budi mengaku masih dalam tahap pengembangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Novel ditangkap penyidik Bareskrim di rumahnya, Jakarta Utara pukul sekitar pukul 00.00 WIB. Novel ditangkap karena dinilai sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan.