REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh buruh/pekerja yang merayakan Hari Solidaritas Buruh International atau yang dikenal dengan istilah Mayday yang berlangsung Jumat, 1 Mei 2015.
"Kita menyampaikan selamat merayakan hari Mayday 2015. Peringatan Hari Buruh Internasional jadi momentum membangun kebersamaan antara pemerintah, pengusaha dan pekerja agar lebih harmonis secara nasional," kata Menaker Hanif seusai menerima perwakilan KSPN di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (30/4).
Hanif mengatakan pemerintah mempersilakan para buruh/pekerja dan serikat buruh/serikat pekerja (SP/SB) untuk menyampaikan aspirasi, usulan maupun tuntutannya secara baik, tertib dan tidak mengganggu kepentingan umum.
Namun selain merayakan Mayday dengan melakukan unjuk rasa atau demo dalam menyampaikan aspirasinya, para pekerja/buruh pun diharapkan dapat merayakan Mayday dengan kegiatan-kegiatan lain yang bersifat positif.
"Perayaan Mayday juga dapat dilakukan dengan berbagai kegiatan misalnya bakti sosial, seminar, lokakarya, olahraga serta mengefektifkan dialog sosial serta sikap saling pengertian dan kerja sama dengan pengusaha," kata Hanif.
Hanif mengatakan selama ini pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh, salah satunya dengan penerapan Sistem Jaminan Sosial Nasional untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan awal penyelenggaraan jaminan sosial yang terintegrasi dan diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Hanif.
Melalui program jaminan sosial terutama bagi pekerja diharapkan dapat menanggulangi risiko-risiko kerja sekaligus akan menciptakan ketenangan kerja yang akan membantu meningkatkan produktivitas kerja.
Dalam program SJSN para pekerja mendapatkan perlindungan dalam lima program yaitu program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian bagi seluruh penduduk dan pekerja yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
Menurut Undang-undang No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sejak 1 Januari 2014 BPJS Kesehatan telah beroperasi menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasi paling lambat pada 1 Juli 2015.
"Pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan sebagai 'leading sector' Ketenagakerjaan memiliki tugas dan tantangan yang cukup berat dalam mengimplementasikan kedua Undang-undang ini beserta peraturan pelaksanaannya. Ini untuk kepentingan pekerja dan pengusaha juga," kata Hanif.
Salah satu tugas Kementerian Ketenagakerjaan adalah menyiapkan regulasi dan melakukan pengawasan serta perlindungan kepada pekerja agar mereka memperoleh hak-hak normatifnya, terutama di bidang jaminan sosial tenaga kerja.
Disamping itu perlu dilakukan langkah-langkah pembinaan dan pengawasan kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara agar mereka memahami, mematuhi dan menerapkan norma ketenagakerjaan secara baik dan benar di tempat kerja sehingga akan tercipta ketenangan kerja dan ketenangan berusaha.