REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmon J Mahesa mengaku mendukung langkah pemerintah yang menunda eksekusi mati terhadap narapidana Mary Jane. Sebab, menurut Desmon, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah.
“Penundaan itu wajar sebagai bentuk kehati-hatian,” ujarnya kepada wartawan di Kota Mataram, Kamis (30/4).
Namun, menurutnya, hukuman mati terhadap narapidana Narkoba harus tetap dilaksanakan. Sehingga tidak muncul dugaan-dugaan penundaan dilakukan akibat adanya settingan.
Ia menuturkan, dirinya mendukung kebijakan hukuman mati bagi pelaku kejahatan semisal narkoba. Dirinya pun mengajak kepada para pihak yang memprotes kebijakan hukuman mati untuk bersama-sama mencari alternatif kebijakan selain hukuman mati yang diinginkan pihak yang menolak hukuman mati.
Menurutnya, kebijakan hukuman mati salah satunya adalah dalam rangka kepentingan nasional. Dimana menjaga kedaulatan dan hukum Indonesia. “Kami memproduksi KUHP, perlu tidaknya hukuman mati bisa didiskusikan disana,” ungkapnya.
Sebelumnya, Mary Jane yang seharusnya akan dieksekusi mati Rabu dini hari kemarin batal dilaksanakan. Pasalnya, Selasa malam, Jaksa Agung, HM Prasetyo menunda eksekusi mati wanita tersebut atas perintah presiden.