Kamis 30 Apr 2015 19:16 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Penundaan Eksekusi Mati Bentuk Kehati-hatian Pemerintah

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Karta Raharja Ucu
 Warga Australia memegang foto terpidana mati Andrew Chan, saat berunjuk rasa menolak hukuman mati di Sidney, Selasa (28/4).
Foto: Reuters/Jason Reed
Warga Australia memegang foto terpidana mati Andrew Chan, saat berunjuk rasa menolak hukuman mati di Sidney, Selasa (28/4).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmon J Mahesa mengaku mendukung langkah pemerintah yang menunda eksekusi mati terhadap narapidana Mary Jane. Sebab, menurut Desmon, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah.

“Penundaan itu wajar sebagai bentuk kehati-hatian,” ujarnya kepada wartawan di Kota Mataram, Kamis (30/4).

Namun, menurutnya, hukuman mati terhadap narapidana Narkoba harus tetap dilaksanakan. Sehingga tidak muncul dugaan-dugaan penundaan dilakukan akibat adanya settingan.  

Ia menuturkan, dirinya mendukung kebijakan hukuman mati bagi pelaku kejahatan semisal narkoba. Dirinya pun mengajak kepada para pihak yang memprotes kebijakan hukuman mati untuk bersama-sama mencari alternatif kebijakan selain hukuman mati yang diinginkan pihak yang menolak hukuman mati.

Menurutnya, kebijakan hukuman mati salah satunya adalah dalam rangka kepentingan nasional. Dimana menjaga kedaulatan dan hukum Indonesia. “Kami memproduksi KUHP, perlu tidaknya hukuman mati bisa didiskusikan disana,” ungkapnya.

Sebelumnya, Mary Jane yang seharusnya akan dieksekusi mati Rabu dini hari kemarin batal dilaksanakan. Pasalnya, Selasa malam, Jaksa Agung, HM Prasetyo menunda eksekusi mati wanita tersebut atas perintah presiden.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement