Kamis 30 Apr 2015 07:32 WIB

Eksekusi Mati Terpidana Narkoba Sejalan dengan Hukum RI

Rep: c 26/ Red: Indah Wulandari
Petugas keamanan bersiaga jelang eksekusi mati narapidana di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jateng, Rabu (4/3).
Foto: Antara
Petugas keamanan bersiaga jelang eksekusi mati narapidana di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jateng, Rabu (4/3).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pelaksanaan eksekusi mati bagi duo kelompok Bali Nine serta enam orang terpidana kasus narkoba di Nusakambangan, Rabu (29/4) kemarin, dinilai telah sejalan dengan kedaulatan hukum di Indonesia.

"Dasar hukum kita beda dengan negara lain. Itu yang justru kalau kita ‎tidak menjalani, maka salah kita," kata anggota Komisi I DPR RI Syaiful Bahri Anshori, Kamis (30/4).

Menurutnya, Indonesia punya kedaulatan hukum masing-masing yang harus dihargai oleh negara lain. Jika pada kenyataan negara ini tidak menjalani keputusan hukumnya, maka sama saja dengan tidak menjunjung tinggi hukum di negara sendiri.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, eksekusi mati memang konsekuensi tegas atas kejahatan luar biasa mengedarkan narkoba kepada masyarakat Indonesia.

“Negara lain harus pahami itu. Sama seperti yang tercantum dalam Dasasila Bandung. Saling menghargai untuk tidak mengintervensi kedaulatan negara lain baik dalam hukum, politik, dan ekonomi,” tegasnya.

Negara, ujarnya, juga harus konsi‎sten menegakkan hukum yang sudah diputuskan. Lantaran ini menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang tegas dalam memberantas kejahatan dan menjalani proses hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement