REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Kom VIII Saleh P Daulay mengatakan, penarikan dubes Australia karena Indonesia mengeksekusi mati dua warga negaranya yang jadi bandar narkoba adalah hak diplomatik setiap negara sahabat.
"Walau sikap itu disesalkan, namun tetap harus dihormati. Perlu kehati-hatian dalam memberikan respon dan pernyataan terkait sikap Australia tersebut," katanya, Rabu, (29/4).
Sebenarnya penarikan dubes itu terkait kegagalan pemerintah Australia menunda eksekusi mati warganya. Wajar jika kemudian mereka merasa diabaikan.
"Nah, ekspresi kekecewaan mereka diwujudkan dengan menarik dubesnya. Jadi hormati saja langkah mereka itu."
Sebaiknya, ujar dia, pemerintah Indonesia melakukan upaya untuk meyakinkan Australia bahwa Indonesia adalah negara sahabat dan tetangga yang baik. Indonesia bisa saja meminta penghormatan Australia terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Sebagai negara demokrasi, law enforcement memang merupakan suatu keharusan. Termasuk dalam hal ini pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba berskala besar.
Sebelumnya, dua terpidana mati pentolan bandar narkoba Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan telah dieksekusi mati pada Rabu (29/4) dini hari. Australia marah kepada Indonesia dengan menarik dubesnya dari Indonesia.