Rabu 29 Apr 2015 16:03 WIB

Masih Ada 60 Terpidana Menunggu Eksekusi Mati

Hukuman mati (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman mati (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar mengatakan masih terdapat 60 terpidana yang telah diputuskan hukuman mati namun belum dieksekusi. Mayoritas terpidana terjerat kasus narkoba.

"Ada kurang lebih 60 orang," katanya dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (29/4).

Menurut dia, 60 orang tersebut akan menjadi gelombang berikutnya. Hukuman mati dilaksanakan pemerintah, kata dia, untuk menegakan hukum. Ia menegaskan, penegakan hukum yang konsisten perlu dilaksanakan sehingga efek jera dapat dirasakan di masa mendatang.

"Para terpidana hukuman mati tersebut telah diuji di pengadilan," katanya.

Namun demikian, untuk para pengguna narkoba, sambungnya, perlu diselamatkan. Untuk itu, pemerintah menargetkan merehabilitasi 100 ribu pengguna pada 2015.

Indonesia telah melaksanakan dua gelombang hukuman eksekusi mati bagi terpidana narkoba yang telah mendapat putusan hukuman mati yang final dan mengikat dari pengadilan. Gelombang pertama, lima terpidana mati kasus narkotika asal Malawi, Nigeria, Vietnam, Brasil, dan Belanda dieksekusi pada Januari 2015.

Gelombang kedua, pada Rabu (29/4) dini hari, delapan dari sembilan terpidana mati kasus narkoba dieksekusi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement