Rabu 29 Apr 2015 11:07 WIB

KPK tak Khawatir dengan Putusan MK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Plt.Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki (kedua kanan), didampingi Plt. pimpinan KPK Johan (tengah), Indriyanto Senoadji (kiri), Zulkarnan (kedua kiri), Adnan Pandu Pradja (kanan) memberikan keterangan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, J
Plt.Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki (kedua kanan), didampingi Plt. pimpinan KPK Johan (tengah), Indriyanto Senoadji (kiri), Zulkarnan (kedua kiri), Adnan Pandu Pradja (kanan) memberikan keterangan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, J

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mengkhawatirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperluas objek gugatan praperadilan. Lembaga antikorupsi itu siap menghadapi apapun konsekuensi dari putusan tersebut.

"KPK menghormati apapun putusan dan tidak mengkhawatirkan Putusan yang memberikan perluasan objek praperadilan," kata Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Rabu (29/4).

Indriyanto mengatakan, KPK telah membuktikan kesiapan menghadapi gelombang gugatan praperadilan pascakeputusan hakim Sarpin yang mengabulkan gugatan Komjen Budi Gunawan. Sehingga, kemungkinan adanya gelombang praperadilan bukan hal yang perlu dikhawatirkan.

Menurut dia, kebebasan hakim terhadap kasus-kasus praperadilan dan berbasis prinsip legalitas masih membatasi Pasal 77 KUHAP yang mengatur objek gugatan praperadilan. Namun, apapun konsekuensi dari putusan MK tersebut, KPK siap menghadapinya.

"Gugatan-gugatan apapun bukan sebagai drama hukum, tetapi sesuatu kewajaran yang akan kami hadapi secara profesional," ujar dia.

Seperti diketahui, MK memperluas obyek gugatan praperadilan. Dalam putusannya, Selasa (28/4), MK memutuskan bahwa penetapan tersangka merupakan salah satu objek gugatan praperadilan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement