Rabu 29 Apr 2015 00:14 WIB

Mulai 1 Mei, Angkutan Batu Bara Dilarang Lewat Jalan Umum

Rep: Maspril Aries/ Red: Dwi Murdaningsih
 Dua buah dump truk, mengangkut bebatuan hasil tambang. (Republika/Raisan Al Farisi) (ilustrasi)
Dua buah dump truk, mengangkut bebatuan hasil tambang. (Republika/Raisan Al Farisi) (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --- Masalah truk angkutan batu bara yang selama ini melewati jalan umum telah membuat resah warga beberapa daerah di Sumatera Selatan (Sumsel) mendapat perhatian DPRD setempat. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Yulius Maulana mengatakan Komisi IV DPRD telah memberitahu kepada pengusaha tambang batu bara, pengusaha angkutan batu bara dan Dinas Perhubungan bahwa mulai 1 Mei 2015 angkutan batu bara dilarang melewati jalan umum.

Menurut Yulius dilarangnya angkutan batu bara melewati jalan umum sesuai perjanjian antara Dinas Perhubungan, pengusaha tambang batu bara dan pengusaha angkutan batu bara. “Selanjutnya angkutan batu bara harus melewati jalan khusus angkutan batu bara yang dibangun PT EFI dan PT Titan yang sudah bisa dilewati,” kata Yulius Maulana, Selasa (27/4).

Menurut anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan itu, akibat banyaknya truk angkutan batu bara yang melewati jalan umum dari Kabupaten Lahat menuju Kabupaten Muara Enim, Kota Prabumulih dan Palembang, banyak kerugian yang diderita masyarakat, tidak hanya materi tapi juga mental dan psikologis.

“Bagi warga dari Lahat yang ingin ke Palembang sudah shock dulu karena perjalanannya tidak bisa diprediksi waktunya, saat sampai di Indralaya sudah terjebak macet. Di setiap perlintasan kereta api dan di jembatan selalu terjebak macet akibat antrian panjang truk angkutan batu bara,” ujar Yulius Maulana.

Untuk pelarangan truk batu bara melewati jalan umum Komisi IV DPRD akan membahas dengan kepolisian dan Dinas Perhubungan. “Kami akan diskusikan, apakah truk angkutan batu bara distop sebelum batas Inderalaya. Akan dilakukan razia dan pendirian posko. Jika masih bandel ditangkap. Ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumsel tahun 2013,” katanya.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel menjelaskan, untuk menegakkan aturan larangan angkutan batubara melewati jalan umum yang selama ini telah banyak merugikan masyarakat dan menelan korban jiwa, juga ada dari gerakan masyarakat, mahasiswa akan turun ke jalan yang sudah berulang kali menyatakan menolak angkutan batu bara melewati jalan umum.

“Truk angkutan batu bara yang jumlahnya mencapai ribuan unit sudah sejak lama bermusuhan dengan masyarakat, bukan dengan DPRD. Sekarang DPRD Sumsel fokus pada masalah angkutan batu bara yang sudah meresahkan masyarakat,” kata  Yulius Maulana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement