REPUBLIKA.CO.IDJAKARTA--Kementerian Pertanian akan menambah alokasi pupuk bersubsidi yang tahun ini sebesar 9,5 juta ton dan dirasa masih di bawah kebutuhan daerah berdasar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
"Jumlah alokasi pupuk saat ini masih jauh di bawah kebutuhan daerah yang tertuang dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), jadi akan segera ditambah," ujar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Selasa.
Mentan menuturkan dalam RDKK yang diusulkan pemerintah daerah pada pemerintah pusat, kebutuhan pupuk subsidi mencapai 13,38 juta ton sehingga terdapat selisih 3,88 juta ton dengan alokasi pupuk subsidi yang ditetapkan Kementerian Pertanian. Selisih yang cukup jauih tersebut berpotensi menimbulkan kelangkaan pupuk.
Menurut dia, kelangkaan pupuk dapat menjadi hambatan upaya pemerintah mencapai swasembada pangan karena petani harus menanggung biaya mahal saat pupuk langka.
Untuk itu, ia meminta Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) menambah penyaluran pupuk subsidi agar tidak terjadi kelangkaan pupuk.
"Jadi PIHC tambah volume penyaluran, kekurangan pembayarannya ditanggulangi pemerintah di APBN tahun berikutnya," ujarnya.
Ia mengatakan Kementan akan menggunakan sistem kurang bayar, yakni kekurangan pembayaran untuk pupuk bersubsidi yang disalurkan oleh PIHC akan dibayar lewat APBN 2016, karena keterbatasan anggaran.
Terkait jumlah tambahan alokasi pupuk bersubsidi, Amran masih mendiskusikannya dengan PIHC. Tambahan alokasi akan disesuaikan dengan kemampuan PIHC agar produsen pupuk plat merah tersebut juga tak dirugikan.
Untuk 2015, pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp28 triliun untuk alokasi pupuk subsidi sebanyak 9,5 juta ton. Alokasi ini terdiri dari pupuk urea sebanyak 4,1 juta ton, pupuk Sp-36 850 ribu ton, pupuk ZA 1,05 juta ton, pupuk NPK 2,55 juta ton, dan pupuk organik 1 juta ton. Jumlah ini lebih tinggi dibanding alokasi tahun lalu yang hanya 7,78 juta ton dengan dana Rp18 triliun.
Sementara harga Eceran Tertinggi (HET) dan jatah pupuk subsidi per provinsi hingga level kecamatan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 130 Tahun 2014.
HET pupuk subsidi di bawah harga pasaran sehingga diharapkan membantu petani menekan biaya produksi. Sebagai gambaran, HET pupuk urea hanya Rp1.800/kg, sedangkan harga pasaran pupuk jenis serupa Rp4.800/kg.