REPUBLIKA.CO.ID, MARTAPURA -- Wakil Ketua MPR Mahyudin mendukung sikap pemerintah yang akan melaksanakan hukuman mati terhadap sembilan bandar maupun pengedar narkoba. Menurutnya, hukuman mati menunjukkan kedaulatan dan sikap Indonesia memerangi narkoba.
"Kami mendukung sikap yang telah diambil pemerintah, sehingga hukuman mati bagi sembilan terpidana narkoba harus dilaksanakan," ujarnya di Kota Martapura, Kalsel, Selasa (28/4).
Ia mengatakan, hukuman mati bukan keputusan pemerintah tetapi merupakan vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan terhadap terpidana tindak pidana bandar dan pengedar narkoba. Dijelaskan, Presiden memang memiliki hak pengampunan atau grasi yang diajukan setiap terpidana, tetapi berhak menolak maupun mengabulkan permohonan pengampunan itu.
"Jika dalam hal ini Presiden sudah menolak grasi sembilan terpidana mati, kami di MPR mendukung langkah tersebut sehingga eksekusi mati harus dilaksanakan," tegasnya.
Ditekankan politikus Partai Golkar itu, pemerintah terutama Presiden jangan terpengaruh ancaman negara lain yang warga negaranya menunggu eksekusi mati. "Indonesia negara hukum sehingga hukum harus ditegakkan dan jangan sampai terpengaruh negara lain yang meminta warga negaranya jangan di eksekusi mati," ucapnya.
Sembilan terpidana mati yang menunggu eksekusi yakni Mary Jane Veloso warga negara Filipina, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran keduanya warga negara Australia. Kemudian Martin Anderson, Raheem A Salami, Sylvester Obiekwe, dan Okwudili Oyatanze (Nigeria), Rodrigo Gularte (Brasil) dan Zainal Abidin (Indonesia).