Selasa 28 Apr 2015 20:45 WIB

Refly Harun: Putusan PTUN tak Selesaikan Konflik Partai

Refly Harun
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Refly Harun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak menyelesaikan konflik partai yang tengah bertikai, sehingga tidak layak untuk dinantikan berkaitan penyelenggaraan pilkada serentak.

"PTUN hanya mengesahkan atau tidak mengesahkan SK Menkumham atas kepengurusan partai politik. Mereka (partai bertikai) nanti berkelahi lagi di Pengadilan Negeri atau Mahkamah Partai. Karena itu tidak penting menunggu putusan inkrah PTUN," kata Refly Harun dalam diskusi di Jakarta, Selasa (28/4).

Refly mengatakan partai bertikai dalam hal ini PPP dan Golkar, juga tidak bisa kembali kepada kepengurusan lama, karena kepengurusan lama sudah dibatalkan kedua Muktamar/Munas yang dilakukan kedua kubu.

Kedua kubu bertikai di PPP dan Golkar pun apabila menyatakan islah tidak bisa serta merta melakukan kepengurusan silang, karena tidak memiliki dasar hukum. "Kecuali mereka menggelar Muktamar atau Munas Luar Biasa, baru dasarnya sah," kata Refly.

Oleh karena itu, Refly berpendapat, KPU sebaiknya berpegang pada perundang-undangan dalam menetapkan partai yang berhak ikut pilkada serentak, yakni mengikutsertakan partai yang tercatat di Kemenkumham.

"Menkumham memang terburu-buru, tapi masalahnya kepengurusan PPP dan Golkar sudah tercatat di sana. Sebelum ada putusan pengadilan, menurut undang-undang yang tercatat itu lah yang sah. Memang pendukung KMP tentu akan memaki-maki, tapi menurut undang-undang begitu," kata Refly.

Refly mencontohkan pertikaian partai pernah melanda PKB di pemilu beberapa tahun silam. Kala itu Muhaimin Iskandar dan Yenny Wahid bertikai, namun kepengurusan PKB yang tercatat di Menkumham adalah Muhaimin sebagai ketua umum dan Yenny Wahid sebagai sekjen.

"Maka jadi lah mereka berdua datang ke KPU sambil 'cemberut-cemberut', karena nama keduanya yang terdaftar di Menkumham," kata Refly.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement