Selasa 28 Apr 2015 15:17 WIB

Jokowi Akan Beri Sanksi RS yang Tolak Pasien BPJS

  Warga mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan perseorangan di kantor cabang BPJS Jakarta Timur, Selasa (20/1).
Foto: Antara
Warga mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan perseorangan di kantor cabang BPJS Jakarta Timur, Selasa (20/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan memberi sanksi kepada rumah sakit yang menolak melayani pasien yang memegang kartu BPJS Kesehatan.

“Nanti  akan ada sanksi yang diberikan kepada rumah sakit yang tidak mau melayani pasien BPJS. Dengan kewenangan Presiden akan membuat semua rumah sakit tersebut bekerja sama dengan BPJS,” kata Presiden Jokowi usai menyerahkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada buruh perkapalan di PT DOK & Perkapalan Kodja Bahari, Cilincing, Jakarta  Jakarta Utara, Selasa (28/4).

Dalam kunjungannya itu, Presiden Jokowi juga menyempatkan waktu untuk melakukan dialog dengan para pekerja serta mendengar keluhan seputar pelaksanaan pelayanan BPJS di lapangan.

Presiden Jokowi berpendapat wajar jika masih terdapat beberapa rumah sakit yang menolak pasien BPJS, karena banyak yang belum paham.

“Awal-awal pasti seperti itu, tapi nanti kalau sudah enam bulan pasti mapan,” kata Presiden.

Sebagai informasi, ada sekitar 600 rumah sakit swasta yang masih belum bekerja sama dengan BPJS dari total 2500 rumah sakit swasta di seluruh Indonesia. Nantinya, tidak ada lagi pasien yang ditolak, karena rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam keadaan gawat darurat, kalau menolak akan dikenai pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement