Selasa 28 Apr 2015 21:30 WIB

Survei YLKI: Gambar Peringatan di Bungkus Rokok Sering Ditutup

Rep: RR Laeny Sulistyawati/ Red: Bilal Ramadhan
Peringatan gambar di kemasan rokok.
Foto: Twitter
Peringatan gambar di kemasan rokok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Survei yang dilakukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menemukan fakta bahwa 66 persen peringatan kesehatan bergambar (pictorial health warning/PHW) di bungkus rokok ditutupi oleh pita cukai.

“Patut diduga bahwa penutupan ini memang disengaja untuk mengaburkan peringatan kesehatan bergambar yang menampilkan dampak buruk akibat merokok,” kata Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam acara konferensi pers Implementasi PHW di bungkus rokok, di Jakarta, Selasa (28/4).

Dia menambahkan, dari sisi perusahaan, produsen rokok merek Dji Sam Soe, A Mild, dan Marlboro yaitu PT PMI/Sampoerna dan PT BAT Bentoel yang memproduksi U Mild. Lucky Strike adalah perusahaan yang paling rendah tingkat kepatuhannya terhadap ketentuan cukai karena tidak menutupi peringatan kesehatan bergambar sebesar 33 persen.

Disusul dari PT Gudang Garam yang memproduksi Gudang Garam Merah dan PT Djarum yang menjadi produsen rokok merek LA Light, Djarum 76 dengan tingkat kepatuhan 45 persen. Sedangkan merek lokal seperti Union, Minak Djinggo, Lodji, dan Tali Jagat memiliki kepatuhan 65 persen.

“Perusahaan rokok milik asing justru paling rendah tingkat kepatuhannya dalam penempatan pita cukai yang tidak menutupi PHW,” katanya.

Dalam peraturan pemerintah (PP) 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan pada pasal 17 ayat (5) menyebutkan bahwa gambar dan tulisan peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak boleh tertutup oleh apapun sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Padahal, kata dia, peringatan gambar dan tulisan tidak boleh tertutup apapun. Menutup gambar dengan pita cukai nyata-nyata merupakan bentuk pelanggaran ketentuan PP 109 tahun 2012.

Pemerintah sudah memberikan toleransi yaitu selambat-lambatnya per 24 Juni 2014, semua kemasan rokok wajib mematuhi peringatan kesehatan bergambar. Dengan aturan ini, Indonesia adalah negara ke-77 yang menerapkan aturan ini.

“Ketika peringatan kesihatan bergambar di bungkus rokok ditutup pita cukai dilanggar, konsumen tidak mendapat informasi kesehatan komprehensif,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement