REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta memperketat peredaran obat kuning di tengah masyarakat. Pengetatan menyusul adanya indikasi penyalahgunaan produk sebagai narkotika.
"Kami tengah mendalami peredaran obat keras itu yang diperjual belikan secara bebas pada kalangan remaja melalui apotek," kata BNNP DKI Jakarta Ali Johardi dalam gelar kasus di Bekasi, Senin (27/4).
Tidak ada kode iklan yang tersedia.Menurut dia, ada sedikitnya dua apotek masing-masing di Kota Bekasi dan Depok yang digerebek petugas BNNP karena mengedarkan obat keras tersebut, akhir pekan lalu. Adapun apotek yang digerebek petugas BNNP di Kota Bekasi berlokasi di Jalan Tawes Raya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.
Menurut dia, BNN berhasil menyita 600 obat yang dibungkus dalam kemasan yang masing-masingnya berisi 10 butir obat kuning. Dari apotek di Kota Bekasi, petugas mengamankan seorang pegawai dan tiga konsumennya yang masih remaja pada Jumat (24/4).
"Di kalangan remaja yang menjadi konsumennya, obat tersebut dikenal dengan nama obat kuning. Namun sebenarnya obat tersebut mengandung Trihexyphenidyl yang memberikan efek samping seperti rasa kantuk dan menghilangkan nyeri otot," katanya.