Senin 27 Apr 2015 19:07 WIB

Kejagung: Eksekusi Terpidana Mati Prancis Dilakukan Tersendiri

Terpidana mati asal Prancis, Serge Areski Atlaoui.
Foto: AP
Terpidana mati asal Prancis, Serge Areski Atlaoui.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan terpidana mati warga negara Perancis, Serge Areski Atlaoui, akan dieksekusi tersendiri. Hal ini dilakukan karena yang bersangkutan tengah mengajukan gugatan atas penolakan grasinya kepada PTUN.

"Benar, dia akan dieksekusi tersendiri karena prosesnya sudah berjalan sesuai hukumnya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Senin (27/4).

Sebenarnya, kata dia, grasi itu merupakan hak prerogatif presiden. Ia juga mengingatkan kepada pengacara terpidana mati untuk membela kepentingan bangsa dan jangan serta merta membela kepentingan-kepentingan negara lain.

"Semua permintaan terpidana tidak seharusnya dipenuhi kalau bertentangan dengan hukum," katanya.

Terpidana mati warga negara Perancis, Serge Areski Atlaoui, lolos dari pelaksanaan eksekusi mati tahap II karena tengah mengajukan upaya hukum melalui PTUN. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana membenarkan penundaan eksekusi itu.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa penundaan eksekusi mati itu bukan akibat tekanan Pemerintah Prancis. "Kejagung menghormati proses hukum yang berlangsung sehingga tidak akan mengikutsertakan Serge dalam daftar yang akan dieksekusi," tegasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement