Selasa 28 Apr 2015 00:10 WIB

Todung Minta Eksekusi Andrew Chan dan Myuran Ditunda

Duo Bali Nine.
Foto: abc news
Duo Bali Nine.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kuasa hukum terpidana mati Bali Nine Todung Mulya Lubis meminta pemerintah menunda eksekusi mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran untuk menunggu Komisi Yudisial mengeluarkan keputusan terkait dugaan pelanggaran proses peradilan yang terjadi pada proses persidangan keduanya.

Todung sebelumnya meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan investigasi atas adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim yang memutuskan vonis Bali Nine.

“Kami meminta KY untuk melakukan investigasi dalam proses peradilan yang dialami oleh Andrew dan Myuran” ujar Todung dalam rilisnya, Senin (27/4).

Ia menemukan ketidakmandirian dalam proses peradilan ini. Pemerintah, ujarnya, harus memberikan kesempatan bagi semua terpidana untuk menyelesaikan proses hukum.

“Kita harus menanti hasil investigasi KY terkait peradilan Bali Nine, dan juga Peninjauan Kembali Mary Jane yang kedua kalinya. Saya berharap ini menjadi bagian dari komitmen Joko Widodo dalam menciptakan Peradilan yang bersih dan menghargai Hak Asasi Manusia di Republik Indonesia,” pungkas Todung.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement