Senin 27 Apr 2015 16:28 WIB

Golkar Kubu Agung Dukung Penjelasan Maruarar Siahaan

Rep: C23/ Red: Djibril Muhammad
Partai Golkar
Partai Golkar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar kubu Agung Laksono, Leo Nababan mengungkapkan kesaksian saksi ahli, Maruarar Siahaan sudah tega. Yakni, keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPH) adalah kompeten dan absolut.

Hal itu disampaikan Leo ketika menghadiri persidangan lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin (27/4). "Kesaksian tadi sudah terang berderang bahwa amar dan putusan MPG adalah bulat," kata Leo.

Dia berharap hakim PTUN bisa menerima pernyatan saksi ahli dan menciptakan keadilan untuk Golkar. Leo menambahkan ketika proses peradilan ini tuntas atau tidak tuntas, hak Partai Golkar yang bisa mengikuti pilkada adalah kubu yang memiliki Surat Keputusan (SK) Menkumham. "Itu sudah menjadi pedoman sejak dulu,"

katanya.

Jadi, dia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperhatikan hal itu dan kembali ke undang-undang. "Saya meminta KPU untuk kembali ke undang-undang dan mengabaikan rekomendasi yang dibuat Komisi II DPR,"

kata Leo.

Sidang lanjutan polemik Golkar kembali digelar di PTUN Jakarta. Sidang beragendakan penghadiran saksi ahli, yakni Maruarar Siahaan dan Muladi. Namun Muladi tidak memenuhi panggilan PTUN pada persidangan kali ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement