Senin 27 Apr 2015 16:00 WIB

Eksepsi Sutan Bhatoegana Ditolak Majelis Hakim Tipikor

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dugaan korupsi penetapan APBNP Kementerian ESDM tahun 2013, Sutan Bhatoegana. Keberatan Sutan dinilai tidak beralasan demi hukum.

"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa dan dari terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia saat membaca putusan sela di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/4).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai berbagai tudingan yang disampaikan politikus Partai Demokrat itu dalam nota keberatannya tidak beralasan menurut hukum. Maka persidangan Sutan akan dilanjutkan ke materi perkara dengan agenda pemeriksaan saksi pekan depan.

Dalam eksepsinya, Sutan dan kuasa hukumnya menuduh bahwa penetapan tersangkanya adalah pesanan orang-orang tertentu.

Selain itu, mantan ketua Komisi VII DPR ini menuding, dua penyidik KPK yakni Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik sudah diberhentikan dari Polri.

Sutan dan kuasa hukumnya menilai bahwa Budi dan Ambarita tidak sah atau ilegal terkait penyidikan yang dilakukan terhadapnya.

Jaksa Penuntut Umum KPK pun membantah semua tudingan Sutan dan kuasa hukumnya. JPU mengatakan, semua yang dilakukan telah sesuai dengan KUHAP.

Majelis pun memerintahkan terhadap penuntut umum KPK untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa. Sidang lanjutan terhadap 'Si Ngeri-ngeri Sedap' ini akan digelar Senin (4/5) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Atas putusan sela ini, pengacara Sutan, Eggy Sudjana menyatakan akan melakukan banding. Menurut dia, putusan majelis hakim hanya menyalin semua yang disampaikan penuntut umum atas tanggapan eksepsi Sutan.

"Semua hanya copy paste. Kita akan banding," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement