REPUBLIKA.CO.ID, BRISBANE -- Pemerintah Indonesia telah memantapkan keputusannya untuk segera menggelar eksekusi mati gelombang kedua. Notifikasi 72 jam terakhir telah disampaikan kejaksaan agung kepada sembilan perwakilan negara para terpidana mati. Kuat dipastikan, ekesekusi mati akan dilakukan pada Rabu (29/4).
Tanggal itu makin dikuatkan dengan beredarnya sejumlah foto salib, sebagai penanda makam para terpidana mati, dengan berisikan nama para terpidana mati, lengkap dengan waktu mereka kemungkinan akan meregang nyawa.
"Persiapan kematian diarahkan untuk eksekusi Rabu (29/3) tengah malam," tulis laporan Guardian, Senin (27/4).
Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop mengaku khawatir dengan nasib yang menimpa dua warganya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Bishop mengaku kecewa dengan sikap pemerintah Indonesia yang tetap mengeksekusi mati, meski proses hukum masih berjalan.
"Kami telah kecewa dengan Indonesia," kata Bishop dilansir the Australian, Senin (27/4).