Ahad 26 Apr 2015 18:46 WIB

Kemenkeu Klarifikasi Jatah Mobil Dinas untuk Menteri

Rep: EH Ismail/ Red: Ilham
Mobil Dinas Menteri di Gedung DPR.  (Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika)
Mobil Dinas Menteri di Gedung DPR. (Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenku), Arif Baharudin meminta publik tidak salah paham dalam melihat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 yang mengatur standar mobil dinas bagi menteri dan pejabat eselon di pemerintahan. Penerbitan PMK itu bukan untuk menambah mobil dinas menteri, melainkan demi tertib aturan dan standardisasi.

“Peraturan ini bukan dimaksudkan untuk memberikan jatah kepada menteri dua mobil, namun untuk memberikan standar mobil jabatan kepada menteri dan pejabat lain yang belum diatur, sehingga standar mobil jabatan untuk mobil dan pejabat lain tidak beragam,” kata Arif melalui keterangan tertulis yang diterima Republika, Ahad (26/4).

Arif mengatakan, saat ini ada kesalahan persepsi dalam melihat PMK tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan Di Dalam Negeri. Akibatnya, PMK yang maksudnya untuk memperketat pengadaan justru disalahpahami.

Arif mengatakan, merujuk pada PMK 76/2015, setiap menteri dalam Kabinet Kerja mendapat satu mobil dinas. Akan tetapi, jika memang diperlukan, maka bisa mendapat satu mobil dinas lagi sebagai cadangan untuk antisipasi jika mobil utama rusak sehingga tak bisa dioperasikan. “Mobil cadangan hanya untuk menteri dan setingkat menteri,” katanya.

Sedangkan untuk pejabat eselon 1, hanya mendapat satu mobil jabatan dengan spesifikasi sedan 2.500 cc 4 silinder. “Tidak boleh lebih.”

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement