Senin 27 Apr 2015 22:54 WIB

Politikus Golkar Dukung Peraturan Menkeu Soal Mobil Dinas Menteri

Rep: C32/ Red: Bayu Hermawan
Misbakhun
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Misbakhun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Misbakhun mendukung peraturan mengenai mobil dinas menteri yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Menurutnya hal tersebut bukan semata-mata memberikan menteri mendapatkan dua mobil dinas namun untuk membatasi.

 

"Sebelumnya malah ada kementerian yang memakai mobil dinas sebanyak delapan mobil," ujarnya, Senin (27/4).

Ia melanjutkan, peraturan baru yang dibuat oleh Kemenkeu merupakan hal yang bagus dan diapresiasi untuk mengatur penghematan anggaran. Menurutnya, peraturan tersebut merupakan tugas menteri keuangan secara teknis.

Hal tersebut menurutnya merupakan tanggung jawab dari Kemenkeu sebagai bendaharawan negara yang mengatur semua anggaran dan penghematan biaya negara.

"Ini sesuai dengan cita-cita dan misi Pak Jokowi. Misi beliau kan untuk menghemat keuangan negara salah satunya," katanya.

Ia menambahkan, jika ketetapan peraturan tersebut dirasa bermasalah, penetapan dua mobil dinas ini maksimum bukan keharusan setiap menteri mempunyai dua mobil. Selain itu, mobil dinas yang disediakan dengan tipe yang berbeda dan dengan kegunaan yang berbeda.

"Wajar lah mereka mendapatkan mobil dua, masa mau turun ke lapangan harus pakai mobil sedan. Kan nggak mungkin," tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya,  Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.

Dalam peraturan tersebut, menteri dan pejabat negara mendapatkan ketetapan standar baru terkait mobil dinasnya.

Sesuai dengan peraturan tersebut, menteri dan pejabat negara setingkatnya ditetapkan mendapatkan standar barang dengan kualifikasi A. Yakni, menteri mendapatkan maksimal dua mobil dinas jenis sedan dan atau Sport Utility Vehicles (SUV) berkapasitas mesin 3.500 cc.

Sementara wakil menteri dan yang setingkat hanya mendapat satu mobil dengan spesifikasi sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement