REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON – Polres Cilegon berhasil membekuk AF (31) dan AB (33) warga Kampung Rahayu, Desa Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten. Keduanya berhasil dibekuk saat kedapatan tengah mengonsumsi sabu di Hotel Marbella, Anyer.
Polisi menemukan barang bukti berupa bungkus sabu dan pipet di dalam pot yang terletak depan kamar hotel. Kasatresnarkoba Polres Cilegon, AKP Wahyu Diana mengatakan, pelaku AB yang merupakan kakak ipar dari AF merupakan residivis atas kasus yang sama.
Bahkan, Polisi mengungkapkan AB pernah menjalani hukuman kurungan dan baru bebas akhir 2014 lalu. “AF ini korban dari kakaknya, pengakuan sementara pelaku, AB ingin meminta tolong kepada AF untuk membujuk kakaknya yang sedang marah supaya tidak marah lagi kepada AB,” kata Wahyu, Sabtu (25/4).
Supaya AF mau dimintai tolong, AB mengajak AF ke Hotel Marbella, Anyer. AF mengaku tidak mengetahui jika kakak iparnya berniat mengajak pesta sabu-sabu didalam kamar hotel. Ia juga mengaku belum pernah menggunakan narkoba jenis apapun sebelumnya.
“Saya ditelpon disuruh ke hotel, nggak tahunya diajak nyabu. Saya nggak tahu apa-apa, tiba-tiba digrebek polisi,” ucapnya.
Tersangka AB sendiri mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang pengedar melalui telepon seluler. Modus yang dilakukan, yakni dengan mentrasfer sejumlah uang kepada penjual. Nantinya, penjual akan menaruh barang di tempat yang telah disepakati sebelumnya.
“Saya beli lewat telepon, saya nggak kenal orangnya. Saya baru dua kali ini beli, sekali beli Rp 700 ribu buat satu paket. Barangnya ditaruh di tempat sampah di Kepandean (Kota Serang-red),” ujarnya.
Kedua pelaku terancam jeratan Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara.