REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komite II DPD, Fahira Idris menilai pihak penyelenggara pesta bikini murid SMA dalam merayakan selesainya ujian nasional (UN), telah melakukan pencemaran nama baik terhadap beberapa sekolah.
Sebab menurutnya, sekolah-sekolah yang namanya dicatut telah terserang kehormatannya, direndahkan martabatnya, sehingga nama baik sekolah tersebut menjadi tercela di depan umum.
"Terlebih lagi, informasi ini disebar di media sosial sehingga pasal yang dikenakan bisa berlapis," katanya, Jumat (24/4).
Fahira menjelaskan, menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), unsur pencemaran nama baik sudah terpenuhi. Sebab informasi tersebut juga disebar di media sosial, maka pelaku juga harus dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana enam tahun.
"Kalau memang nanti terbukti bersalah, izin event organizer (EO) juga harus dicabut," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, di media sosial tersebar undangan acara pesta bikini bertema "Splash After Class". Dalam undangan tersebut tercantum jenis pakaian yang digunakan peserta adalah bikini summer dress.
Acara tersebut rencananya akan diselenggarakan pada 25 April 2015 di The Media Hotel & Towers di Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta.
Penyelenggara mengklaim bahwa acara tersebut didukung beberapa sekolah di Ibu Kota, di antaranya SMA 8 Bekasi, SMA 12 Jakarta, SMA 14 Jakarta, SMA 38 Jakarta, SMA 50 Jakarta, SMA 24 Jakarta, SMK Musik BSD, SMA 109 Jakarta, SMA 53 Jakarta, SMA Muhammadiyah Rawamangun, SMA 44 Jakarta, SMA Alkamal, SMA 29 Jakarta, SMA 26 Jakarta, dan SMA 31 Jakarta.
Namun pascaberedarnya undangan di jejaring sosial dan membuat heboh publik, pihak penyelenggara memutuskan membatalkan acara tersebut.