Kamis 23 Apr 2015 21:59 WIB

'Pasti Ada yang Anggap Kasus Hukum BG Belum Selesai'

Rep: C23/ Red: Indira Rezkisari
Komjen Polisi Budi Gunawan resmi dilantik menjadi Wakil Kapolri
Foto: Timbo Siahaan
Komjen Polisi Budi Gunawan resmi dilantik menjadi Wakil Kapolri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum dan tata negara Universitas Hasanuddin Makasar Aminuddin Ilmar mengatakan pengangkatan Komjen Budi Gunawan (BG) menjadi Wakapolri secara fakta harus diterima. Namun, tambahnya, pasti tetap ada anggapan kasus hukum yang melilit BG belum selesai.

"Pasti ada anggapan dari beberapa pihak bahwa kasus hukumnya belum selesai. Karena tidak ada arahan lain juga dari Presiden untuk tidak melantik BG," jelas Ilmar, Kamis (23/4).

Selain itu, Ilmar mengaku wewenang untuk melantik Wakapolri berada di tangan Kapolri Badrodin Haiti melalui proses wanjakti (Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi). "Dengan tidak ada arahan lain dari Presiden kasusnya pun telah ditutup kepolisian, maka BG clear menjadi wakapolri," tambahnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku, telah mendapatkan arahan dari Presiden Jokowi untuk menjalankan proses pemilihan sesuai prosedur yang ada. Hal tersebut terkait proses pemilihan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Wakapolri oleh Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi

(Wanjakti) Polri.

Badrodin menambahkan, terpilihnya Budi Gunawan sebagai Wakapolri sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Menurutnya, keputusan tersebut didapat setelah melalui pertimbangan yang matang oleh Wanjakti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement