Kamis 23 Apr 2015 18:23 WIB

Penyidik Tarik Lagi Surat Penahanan Ketika akan Diteken BW

Pemeriksaan BW. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mendatangi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2).
Foto: Republika/Wihdan H
Pemeriksaan BW. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mendatangi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kuasa hukum Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa kliennya sempat disodori surat perintah penahanan oleh penyidik.

"Begitu pemeriksaan selesai, surat penahanan diberikan ke BW," kata Fickar di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Saat menerima surat tersebut, kata dia, kliennya mengajukan keberatan. Menurutnya, ada lima alasan keberatan BW untuk ditahan. Kelima alasan itu ditulis oleh BW dalam surat penahanan tersebut.

Lalu ketika BW hendak menandatangani surat penahanan itu, tiba-tiba penyidik menarik kembali surat penahanan tersebut.

"Penyidik bahkan menyampaikan kepada kami bahwa kapolri, wakapolri, kabareskrim dan para penyidik berterima kasih atas sikap kooperatif BW. Juga disampaikan agar jika ada panggilan pemeriksaan lagi, BW diminta untuk datang," ungkapnya.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar lima jam itu, BW dicecar sebanyak 41 pertanyaan oleh penyidik. Puluhan pertanyaan itu seputar hubungan BW sebagai advokat dan kliennya.

Dalam pemeriksaan hari ini, kata Fickar, BW diperiksa oleh tiga orang penyidik dan didampingi oleh dua orang kuasa hukum.

Bareskrim Polri pada Kamis kembali memanggil BW untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kali dilakukan sejak KPK dan

Polri sepakat untuk meredakan ketegangan pascamencuatnya konflik antara kedua belah pihak.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat (Kalteng) di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri pada 23 Januari 2015.

Dalam kasus tersebut, sejauh ini Polri telah menetapkan status tersangka kepada BW dan Zulfahmi Arsyad.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement