REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Angkutan Udara Kemenhub Mohammad Alwi mengatakan sudah ada enam maskapai yang menyerahkan laporan keuangan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
"Untuk maskapai penerbangan berjadwal ada enam dan tidak berjadwal sudah ada sembilan," kata Alwi di Jakarta, Kamis.
Alwi menyebutkan enam maskapai penerbangan niaga berjadwal, ialah Garuda Indonesia, Citilink, Express Air, Sriwijaya Air, Nam Air dan AirAsia Indonesia.
"Sebagian yang lainnya masih dalam proses, termasuk Lion Air yang belum menyerahkan," ungkapnya.
Namun, dia tidak merinci sembilan penerbangan tidak berjadwal yang telah menyerahkan laporan keuangan tesebut, beberapa di antaranya Travira Air, Indonesia Air Transport, Garuda Indonesia, Marta Buana Abadi, Air Maleo dan lainnya.
Alwi mengatakan pihaknya akan memberikan peringatan kepada maskapai yang belum menyerahkan laporan keuangan, tetapi tidak sampai kepada pertimbangan pengajuan rute penerbangan.
"Umumnya pengajuan rute 'kan tidak setiap hari, tiga bulan sekali. Jadi kalau masih dalam proses tidak bisa 'diuber-uber' (dikejar)," tukasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri No.18 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga, masing-masing maskapai, yang saat ini berjumlah 73 maskapai harus menyerahkan laporan keuangan paling lambat 30 April 2015.
Jika dalam tenggat waktu tersebut, belum kunjung menyerahkan, maka akan dikenakan sanksi berupa pengumuman kepada publik melalui situs Kemenhub, yakni www.depbhub.go.id, denda administratif, pemberitahuan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau pembekuan dan/atau pencabutan izin usaha angkutan udara.
Namun, Kementerian Perhubungan masih memberikan tolerasi kepada maskapai yang belum menyerahkan laporan keuangan, dengan syarat menyerahkan surat keterangan dari auditor resmi bahwa sedang dalam proses audit.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan waktu toleransi tersebut maksimal satu bulan.
"Kami akan toleransi bagi maskapai yang telah menyampaikan laporan keuangan. Tetapi toleransinya tidak sampai tahun depannya ya engga, misalnya, telat tiga minggu atau sebulan, namun kantor akuntannya yang harus kirim surat kepada Kemenhub," katanya.