Rabu 22 Apr 2015 14:08 WIB

Rumah Kos di Lahan Hijau akan Jadi RTH

Tiga anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berdiri di depan pintu rumah kos usai gelar razia.
Foto: Antara/Jessica Wuysang
Tiga anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berdiri di depan pintu rumah kos usai gelar razia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengubah rumah usaha kos-kosan yang berdiri di lahan hijau menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Bangunan yang berdiri di atas lahan hijau itu kan termasuk bentuk pelanggaran. Jadi, kalau ada kos-kosan yang berdiri diatas lahan hijau harus dibongkar dan kita jadikan RTH," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (22/4).

Menurut dia, lahan hijau merupakan wilayah resapan air sehingga tidak boleh ada bangunan yang berdiri di wilayah tersebut, termasuk bangunan rumah usaha kos-kosan.

Pria yang disapa Ahok tersebut mengatakan salah satu wilayah resapan air di Jakarta adalah Tebet yang terletak di Jakarta Selatan. Dia mengaku telah memberikan instruksi kepada Wali Kota Jakarta Selatan untuk melakukan penertiban terhadap rumah kos yang ada di kawasan tersebut.

"Saya sudah dapat laporan, ada rumah kos di sana (Tebet) yang berdiri di atas lahan hijau. Oleh karena itu, saya instruksikan Pak Wali Kota supaya ditertibkan, dibongkar bangunannya," ujar Basuki.

Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta Ika Lestari Aji menyatakan rumah kos yang terbukti tidak memiliki izin resmi akan dikenai sanksi tegas berupa penutupan.

Dia mengungkapkan sanksi tegas berupa penutupan tersebut diberikan dalam rangka penertiban rumah-rumah kos yang sedang gencar dilakukan Pemprov DKI Jakarta saat ini.

Dia menambahkan peraturan mengenai usaha rumah kos tercantum didalam Keputusan Gubernur Nomor 2693 Tahun 1987 tentang Pedoman Pengaturan Perumahan Pemondokan (rumah kos) dalam wilayah DKI Jakarta.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement