Rabu 22 Apr 2015 10:45 WIB

KPK Bidik Teman Sutan di Komisi VII

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Angga Indrawan
Sutan Bhatoegana. (ANTARA/Sigid Kurniawan)
Foto: Antara/ Sigid Kurniawan
Sutan Bhatoegana. (ANTARA/Sigid Kurniawan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik teman Sutan Bhatoegana di Komisi VII DPR dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait penetapan APBN-P tahun 2013 pada Kementerian ESDM. Tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, dugaan keterlibatan pihak lain selain Sutan sedang didalami lembaga antikorupsi ini. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa semua pimpinan dan anggota di Komisi VII periode 2009-2014 menikmati uang pemberian mantan sekjen ESDM Waryono Karno.

"Kami sedang mendalami fakta-fakta yang muncul di persidangan, baik dari keterangan terdakwa maupun saksi saksi. Termasuk dugaan keterlibatan pihak lain, sedang didalami," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (22/4).

Johan mengaku sejauh ini belum ada rencana untuk memeriksa bekas pimpinan maupun anggota Komisi VII. Namun, tak menutup kemungkinan rekan-rekan politikus Partai Demokrat di Komisi VII itu akan dihadirkan di persidangan jika memang dibutuhkan.

Dalam persidangan pekan lalu, mantan ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana didakwa menerima uang ratusan ribu dolar Amerika dari mantan sekjen ESDM Waryono Karno. Pemberian itu dimaksudkan untuk memuluskan pembahasan APBN-P tahun 2013 untuk Kementerian ESDM.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Dody Sukmono mengatakan, uang sejumlah 140 ribu dolar Amerika diberikan oleh Waryono Karno dengan menyuruh beberapa stafnya. Namun, uang tersebut tak diberikan semuanya kepada Sutan. Ada rincian uang itu dibagikan ke semua pimpinan dan anggota DPR di Komisi VII.

"Dengan huruf 'A' artinya anggota sebanyak 43 amplop masing-masing berisi 2500 Dolar Amerika, 'P' artinya Pimpinan sebanyak 4 amplop masing-masing berisi 7500 Dolar Amerika, dan 'S' artinya Sekertariat sebanyak 1 amplop berisi 2500 Dolar Amerika," ujar Jaksa Dody di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement