Rabu 22 Apr 2015 02:06 WIB

KAHMI: Larangan Miras Butuh Ketegasan Terhadap Pelanggar

Rep: c24/ Red: Agung Sasongko
Minuman keras yang dijual bebas di mini market.   (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Minuman keras yang dijual bebas di mini market. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Departemen Pembangunan Karakter Bangsa Korps Alumni Himpuan Mahasiswa Islam (KAHMI) Mohammad Nasih beranggapan kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang melarang peredaran minuman beralkohol (minol) sudah tepat.

Menurutnya, sekarang tinggal ketegasan penindakan bagi pelanggar aturan tersebut. "Saat ini seharusnya pemerintah bertindak tegas terhadap orang yang menyalahgunakan minuman keras, jangan diberikan peluang," papar Nasih kepada ROL, Selasa (21/4).

Nasih mengungkap, sudah jelas minuman keras lebih banyak bahayanya ketimbang manfaatnya. Ini karena, minuman keras mengandung zat adiktif yang memicu ketagihan. "Manfaatnya lebih kecil dibanding mudharatnya, maka kebijakan Kementrian Perdagangan yang melarang peredaran minol di minimarket itu sudah benar, karena itu adalah zat adiktif," jelas Nasih.

Pada Jumat (17/4), setiap mini market dilarang menjual bir dan jenis minuman beralkohol lainnya. Larangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 06/M-Dag/Per/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minol (minuman beralkohol).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement