Selasa 21 Apr 2015 20:54 WIB

Rumah Kos tak Berizin akan Ditutup

Tiga anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berdiri di depan pintu rumah kos usai gelar razia.
Foto: Antara/Jessica Wuysang
Tiga anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berdiri di depan pintu rumah kos usai gelar razia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rumah kos yang terbukti tidak memiliki izin resmi, akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu berupa penutupan.

"Apabila ada rumah kos yang terbukti tidak dilengkapi dengan surat-surat izin resmi, maka sanksinya akan langsung kita tutup," kata Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Ika Lestari Aji di Jakarta, Selasa (21/4).

Menurut Ika Lestari, sanksi tegas berupa penutupan tersebut diberikan dalam rangka penertiban rumah-rumah kos yang tengah gencar dilakukan Pemprov DKI Jakarta saat ini. "Karena kita ingin menertibkan rumah-rumah kos yang tidak berizin. Sanksi penutupan itu diberikan setelah sebelumnya diberikan peringatan sebanyak tiga kali," ujar Ika.

Ia menuturkan aturan mengenai usaha rumah kos tercantum di dalam Keputusan Gubernur Nomor 2693 Tahun 1987 tentang Pedoman Pengaturan Perumahan Pemondokan (rumah kos) Dalam Wilayah DKI Jakarta. "Peraturan mengenai usaha rumah kos sudah diatur didalam Keputusan Gubernur. Tiga tahun yang lalu, peraturan tentang usaha rumah kos itu diperbarui melalui surat keputusan gubernur," tutur Ika.

 

Di dalam surat keputusan tersebut, kata dia, tertera rumah kos yang terdiri atas 10 kamar diharuskan untuk membayar pajak. Sedangkan, rumah kos yang memiliki lebih dari 30 kamar diwajibkan untuk memiliki izin gangguan dan juga Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sementara itu, terkait keamanan di lingkungan rumah kos, ia meminta agar para penghuni, masyarakat sekitar serta ketua rukun tangga (RT) ikut berpartisipasi mengamankannya. "Jumlah pegawai pengawas yang kita punya sangat terbatas, jadi masih banyak rumah kos yang tidak dapat terawasi. Dalam hal ini, kita butuh partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan apabila ada hal-hal yang mencurigakan," ungkap Ika.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement