REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini kembali menggelar sidang praperadilan Mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sidang dijadwalkan jam 09.00 WIB, dan baru dimulai pada pukul 10.30. Hanya lima menit sidang kali ini hanya mengumpulkan bukti-bukti dari kedua belah pihak, KPK dan Jero Wacik. "Kami memberikan 20 dokumen, (bukti) jika ada yang tertinggal besok dilengkapi kembali" kata Sugiono, kuasa hukum Jero Wacik, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. (21/4).
Menurutnya, surat-surat dan dokumen otentik mengenai pembuktian kewenangan praperadilan untuk memeriksa penetapan tersangka.
Di antara bukti-bukti tersebut ada dokumen yang di mana Jero Wacik telah ditetapkan anggota DPR di Bali, namun atas status tersangka dari KPK Jero batal menjadi anggota DPR. "Menyerahkan surat KPK ke KPU kemudian dari KPU ke Jero yang seharusnya jadi anggota DPR Bali periode 2014-2019 tapi tidak jadi," kata Sugiono.
Menurutnya, Selain menyerahkan bukti-bukti tersebut, akan membawa saksi-saksi pada sidang yang akan di gelar besok 22 April 2015
"Besok kita akan mendatangkan empat saksi, dua saksi ahli dan dua saksi fakta dari lingkungan kami" katanya.
Menurutnya, menguatkan dalil penetapan tersangka dan kewenangan praperadilan. "RUU KUHAP akan di gali juga ke sana, kita sudah berusaha maksimal tinggal pertimbangan majlis" ujarnya usai sidang praperadilan.
Seperti diketahui sebelumnya KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Kementrian ESDM tahun 2011-2013.
Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran atau memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. Sementara dalam kasus di Kementrian ESDM dugaan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 7 miliar akibat penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran tersebut.