Selasa 21 Apr 2015 02:41 WIB

Aturan KPU Soal Parpol Berkonflik Belum Final

Rep: Agus Raharjo/ Red: Indira Rezkisari
Pengurus Partai Golkar versi Munas Riau 2009, Sekjen Idrus Marham (tengah) memberikan keterangan pers usai pertemuan dengan anggota KPU di Jakarta, Senin (2/3). (Republika/Agung Supriyanto)
Pengurus Partai Golkar versi Munas Riau 2009, Sekjen Idrus Marham (tengah) memberikan keterangan pers usai pertemuan dengan anggota KPU di Jakarta, Senin (2/3). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aturan yang akan dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait partai politik yang berkonflik masih dalam pembahasan dengan Panja Pilkada. KPU sempat mewacanakan untuk mengeluarkan aturan baru di luar UU Parpol dan Pilkada terkait dengan parpol yang berselisih.

Anggota komisi II dari fraksi PPP, Epyardi Asda mengatakan saat ini panja Pilkada masih rapat kerja dengan KPU membahas persyaratan pencalonan dalam Pilkada serentak akhir tahun 2015 ini. Menurutnya, aturan yang akan dikeluarkan KPU masih sebatas opsi. Belum menjadi hasil putusan final.

"Aturan itu masih dibahas, salah satu opsi yang kita usulkan bagi parpol yang belum ada putusan hukum inkrah agar berdamai," kata Epyardi, Senin (20/4).

Pengurus PPP kubu Djan Faridz itu menambahkan, dalam pembahasan dengan KPU, muncul usulan agar KPU mengeluarkan aturan baru soal parpol yang tengah bersengketa. Namun, hal ini belum sampai pada pembicaraan dasar hukum yang akan digunakan. Namun, pihaknya tetap berharap dua kubu yang berkonflik di parpol segera islah.

"Kita berharap dua kubu baik PPP atau Golkar islah," kata dia.

Sebelumnya, KPU mewacanakan untuk mengeluarkan aturan baru soal parpol yang berkonflik untuk mengikuti pilkada. Dalam aturan tersebut memiliki dua opsi, pertama KPU akan mengacu pada putusan pengadilan terakhir untuk menentukan pihak yang dapat mendaftarkan diri ke Pilkada. Kedua, KPU harus memaksa agar dua kubu saling sepakat dan mendaftarkan kesepakatan itu pada Menkumham.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement